Izin Untuk Mendirikan Usaha

Izin mendirikan usaha harus dimiliki untuk Anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional. Surat  mendirikan usaha ini memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Objek sasaran dari surat ijin usaha adalah seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar sedangkan subjeknya adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.

 3 Kategori Izin Mendirikan Usaha

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan/dilihat dari  besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )

SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )

SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )

Manfaat memiliki SIUP adalah sebagai berikut ini:

Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha Anda tidak terjadi masalah perijinan

Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan imporSelain itu untuk mengikuti kegiatan lelang yang ada kelak, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP Anda :

 

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

 

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian data formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar

Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar

Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar

Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar

Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar

Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Sudahah usaha Anda memiliki surat izin mendirikan usaha?