Mulai 1 Februari, Wajib Memakai Kompor Listrik di Stasiun KA

Kompor listrik akan mulai diwajibkan 1 Februari 2014 mendatang. Mempertimbangkan peristiwa ledakan tabung gas yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta beberapa waktu yang lalu maka kebijakan ini dikeluarkan yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk penggunaan kompor gas, kompor berbahan bakar minyak tanah dan kayu bakar di semua stasiun dan kantor PT KA.

Larangan ini bukan hanya berdasarkan pada peristiwa tersebut, namun seperti yang diutarakan oleh Manager Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Sri Winarto, Jumat 10 Januari 2014 bahwa kebijakan pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar ini sesuai dengan komitmen managemen PT KAI yang mengutamakan keselamatan dan keamanan para pengguna KA.

Lanjut Sri Winarto, penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran. “Sebagai gantinya, penyewa kios atau warung di lokasi PT KAI diharuskan menggunakan kompor listrik untuk keperluan memasak,” katanya.

Larangan ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2014, dan sebagai gantinya para penyewa aset ruangan semua lingkungan PT KAI dan stasiun diwajibkan oleh pengelola untuk menggunakan kompor listrik sebagai perangkat masak mereka.
Saat ini PT KA sedang mensosialisasikan kepada para penyewa kios atau warung disekitar areal stasiun. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut seperti diungkapkan Sri Winarto, mereka akan memutus perjanjian kontrak sewa kios ataupun warung di area PT KAI.