Apartment kini mulai banyak dipilih oleh masyarakat umum sebagai lokasi tempat tinggalnya. Hal ini, membuat banyak perusahaan properti di Jakarta semakin tertarik untuk membangun apartment di Jakarta. Maka, tidak heran jika Available Apartment in Jakarta semakin meningkat jumlahnya. Banyak yang memilih untuk tinggal di apartment karena lokasinya yang berada di pusat perkantoran, sehingga akan memperpendek jarak tempuh mereka menuju kantor. Sementara itu, banyak juga yang memilih apartment karena merasa lebih praktis bila dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini wajar saja, karena pihak manajemen apartment biasanya sudah menyediakan berbagai jasa pelayanan bagi pembeli atau penyewa apartment, misalnya saja seperti jasa kebersihan dan keamanan. Selain itu, dalam sebuah apartment umumnya pihak manajemen juga melengkapi apartment dengan berbagai fasilitas umum tambahan, seperti pusat perbelanjaan, taman, tempat hiburan, dan sebagainya.
Status kepemilikan pada apartment sedikit berbeda dengan status kepemilikan rumah. Pada apartment, sertifikat ini bernama strata title. Strata title ini adalah hak milik atas satuan unit apartment yang dibelinya dan hak kepemilikan bersama atas semua fasilitas publik yang terdapat dalam gedung tersebut. Pada saat pemilik apartment berada dalam ruang unit pribadinya, maka orang tersebut berhak sepenuhnya atas ruang pribadinya tersebut dan tidak terikat oleh peraturan apapun. Namun, saat berada diruang publik maka semua akan terikat pada peraturan yang telah ditetapkan, karena ruang publik merupakan hak milik bersama.
Istilah strata title ini sendiri, pada awalnya sebenarnya digunakan di negara Singapura dan Australia yang memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal disamping pemilikan secara vertikal. Sertifikat strata title ini sama seperti sertifikat kepemilikan pada rumah susun, dan hanya berlaku untuk kepemilikan satu unit dalam gedung bertingkat. Konsep dari strata title ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Dalam sertifikat ini akan diterangkan mengenai 3 hal, yaitu Letak, Luas dan Jenis hak tanah bersama. Tidak seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) yang tidak memiliki batas waktu, sertifikat strata title ini memiliki batas waktu sekitar 25 hingga 30 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Sertifikat ini sudah diakui secara hukum, sehingga pemiliknya dapat menjaminkan sertifikat ini ke Bank untuk memperoleh pinjaman. (Yv)