Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Kebakaran Menurut AAUI

Bagi Anda yang masih bingung mengenai risiko apa saja yang dijamin oleh asuransi kebakaran, ini dia risiko yang dijamin menurut Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut AAUI, polis asuransi kebakaran pada umumnya akan menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  1. KEBAKARAN

Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena

sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, yang diakibatkan oleh :

  1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
  2. hubungan arus pendek;
  3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
  1. PETIR

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

  1. LEDAKAN

Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.

Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.

Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.

Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.

Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.

Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

  1. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  1. ASAP

Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Itu dia risiko yang dijamin oleh asuransi kebakaran jika mengacu pada polis standar asuransi kebakaran Indonesia. Ada baiknya, pahami hal ini sebelum membeli sebuah asuransi kebakaran. Pastikan bahwa polis asuransi yang Anda beli menjamin risiko seperti yang tertulis di atas. Semoga membantu 😀