Bagaimana Sistem Pencairan Double Claim Asuransi?

Pernahkah Anda mendengar istilah double claim? Sebenarnya, sudah banyak perusahaan asuransi yang memiliki fasilitas ini untuk para pemegang asuransinya. Sayangnya, karena banyak yang kurang paham sehingga mereka tidak memanfaatkan fasilitas ini dan hanya mengandalkan salah satu asuransi kesehatan yang dimilikinya saja. Padahal, fasilitas ini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, loh!

Double claim adalah manfaat asuransi yang akan memberikan pertanggungan biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi pertama. Misalnya, Anda adalah memiliki 2 asuransi kesehatan sekaligus, pada saat Anda

berobat pastinya Anda hanya bisa menggunakan salah satu asuransi saja untuk membiayai pengobatan yang dilakukan. Dengan adanya manfaat double claim pada asuransi kedua, maka Anda bisa mengajukan klaim atas biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi pertama. Tentunya, selama hal tersebut masih sesuai dengan plan dan juga berada dalam lingkup pertanggungan asuransi kedua.

Lalu, bagaimanakah cara pengajuannya?

Hal pertama yang harus Anda perhatikan apakah dua asuransi kesehatan yang Anda miliki berasal dari perusahaan asuransi yang berbeda. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi bagaimana proses pengajuan klaim yang harus Anda lakukan. Meskipun begitu, tidak perlu khawatir karena Anda tetap bisa dengan mudahmelakukan double klaim asuransikesehatan baik dalam satu perusahaan asuransi maupun berbeda.

  • Asuransi sama

Jika Anda memiliki asuransi darui perusahaan asuransi yang sama, maka terkadang Anda bisa langsung memanfaatkan sistem cashless asuransi Anda saat berobat. Jadi, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen atau mengajukan klaim. Namun, hal ini hanya berlaku jika Anda menggunakan dua asuransi dan semuanya memiliki sistem cashless. Sementara, jika asuransi kedua Anda memiliki sistem reimburse, Anda bisa mengikuti langkah pada poin kedua.

  • Asuransi berbeda

Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan, antara lain:

  1. Mintalah keterangan pada rumah sakit tindakan atau apa sajakah yang tidak ditanggung oleh asuransi pertama
  2. Sama halnya dengan sistem reimburse, ada formulir yang harus diisi mengenai hasil diagnosa oleh dokter Anda. Agar Anda tidak repot bolak-balik, ada baiknya jika Anda membawa formulir ini setiap kali berobat.
  3. Pelajari baik-baik isi polis khususnya terkait pengajuan klaim ini. Apa saja formulir yang harus diisi dan dibawa.
  4. Setelah semua dokumen siap, Anda bisa datang ke perusahaan asuransi untuk mengajukannya.

Jika Anda mengalami kesulitan atau masih merasa kurang paham dengan fasilitas double claim, Anda bisa menanyakan pada agen asuransi tempat Anda membeli polis, mengenai fasilitas ini.