Asuransi Kebakaran dan Harta Benda dari Asuransi Astra

Asuransi Astra memiliki banyak produk asuransi yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya adalah asuransi commercial yang menaungi banyak asuransi lain mulai dari asuransi kebakaran dan harta benda, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi alat berat, dan asuransi kendaraan bermotor.

Asuransi kebakaran dan harta benda sendiri menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran, bencana alam serta kejadian yang tidak terduga lainnya dan dapat diperluas dengan jaminan kerugian gangguan usaha. Beberapa pasar yang pernah menjadi korban si jago merah menggunakan asuransi ini, dan sudah merasakan manfaatnya untuk mengurangi kerugian. Sementara itu, asuransi pengangkutan merupakan asuransi yang memberikan jaminan proteksi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau kehilangan atas barang-barang selama pengiriman melalui jalur laut, udara atau darat. Asuransi rangka kapal menjamin kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, serta peralatannya. Ada pula asuransi alat berat yang menjamin kerugian atau kerusakan alat-alat berat yang disebabkan secara langsung oleh peristiwa yang datang dari luar, terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Dan terakhir merupakan asuransi kendaraan bermotor yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran.

Dalam artikel ini, kami akan lebih memfokuskan pada asuransi kebakaran dan harta benda. Seperti yang sudah disebutkan di atas, asuransi kebakaran dan harta benda akan memberikan jaminan proteksi dan akan mengganti kerugian yang muncul akibat kebakaran atau bencana alam. Asuransi ini sangat membantu jika Anda memiliki bisnis properti, pertokoan, dan sebagainya yang rawan dengan bencana kecelakaan. Asuransi kebakaran dan harta benda sendiri memiliki beberapa produk asuransi, di antaranya adalah:

  1. Asuransi kebakaran. Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.
  2. Asuransi gempa bumi. Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.
  3. Asuransi property/industrial all risks (PAR/IAR). Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Itu dia beberapa jenis produk asuransi kebakaran dan harta benda dari asuransi Astra. Silakan dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga membantu!