5 Dasar dari Asuransi Syariah

Dengan berbagai latar belakang yang menjadi alasan, asuransi jiwa belum menjadi gaya hidup/kesadaran masyarakat di negara kita. Salah satunya adalah keenganan dari segi kepercayaan/agama. Untungnya hal itu kini dapat diatasi dengan adanya asuransi berbasis syariah (asuransi syariah). Asuransi syariah dapat menjadi alternatif proteksi bagi pemeluk agama Islam yang sesuai dengan hukum Islam.

Seperti dikatakan sebelumnya, asuransi syariah dapat menjadi alternatif proteksi diri karena asuransi ini berdasarkan syariah.Beberapa diantaranya seperti dibawah ini:
1. Asuransi syariah memiliki tujuan yang sama dengan asuransi umum, yaitu pengelolaan dan penangulangan terhadar risiko.
2 .Kontrak/Akad yang dilaksanakan berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak dan kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Sebaliknya bila kerugian akibat kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggung jawan.
4. Apabila peserta sudah tidak dapt melanjutkan asuransinya, dana tidak hangus malah dapat diambil kembali (pembagian sesuai dengan kontrak awal)
5. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.

Asuransi syariah berbasis keagamaan terbukti dapat menjadi salah satu alternatif pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memproteksi dirinya namun tetap sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Kini asuransi syariahpun semakin banyak ditawarkan, namun begitu kita tetap harus berhati-hati untuk memahami semua kontrak/peraturan dari asuransi tersebut agar asuransi tersebut benar-benar berdasarkan syarih Islam. (Mew)